DPAD Yogyakarta

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misa : menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang diajukan Pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam registrasi keberatan.
  2. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Form Pengajuan Keberatan

download disini