Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga politik di daerah yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,. Dalam artian ini, sesuai dengan kontek kedaerahan, peran DPRD di masing-masing daerah merupakan kontribusi bagi kehidupan bernegara dalam konteks nasional. Langkah-langkah politik dari DPRD akan menetukan tatanan pengelolaan negara dalam konteks daerah seseuai dengan kewenangan yang dimiliki. Salah satu kegiatan yang memiliki nilai strategis dari DPRD adalah persidangan. Persidangan yang dilaksanakan oleh DPRS, baik sidang komisi maupun sidang pleno, bukan sekedar rapat untuk mencapai kompromi, tetapi lebih pada upaya untuk merumuskan suatu tatanan yang dilaksanakan dengan cara bermusyawarah dalam menentukan tatanan dalam kehidupan bernegara di daerah. Secara sederhana dapat dikatakan corak dan maju mundurnya suatu daerah dipengaruhi oleh apa yang diputuskan oleh DPRD.
Artikel Kearsipan Lainnya
![Elemen Informasi Pencarian Arsip.](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
ISAD-G (General International Standard Archival Description) telah mendefinisikan elemen-elemen informasi yang harus ada pada...
![ARTI PENTING PEDOMAN DALAM PENGELOLAAN ARSIP](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Penyelenggaraan tata kearsipan yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) ...