Perpustakaan khusus merupakan salah satu unit strategis dalam lembaga pemerintah atau swasta yang ditujukan untuk mendukung pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan lembaga yang bersangkutan. Perpustakaan khusus mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, memelihara, melestarikan dan mendayagunakan informasi dalam bentuk bahan pustaka, baik yang dihasilkan lembaga yang bersangkutan maupun dari pihak luar. Salah satu contoh perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materi perpustakaan/informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi instansi induknya.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Pengembangankoleksi adalah salah satu upaya perpustakaan dalam menjaga kemutakhirankoleksi. Semakin mutakhir koleksi perpustakaan,...
Sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan...