Sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Bab IV pasal 34, 35 dan 36 dijelaskan pada ayat (1) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan dalam urusan Kebudayaan. (2) Kewenangan dalam urusan-urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY (3) Dalam menyelenggarakan kewenangan dalam urusan kebudayaan sebagaimana pada ayat (1) diwujudkan melalui kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. (4) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Kebudayaan sebagaimana pada ayat (3), Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pelindungan cagar budaya di atas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY melaksanakan Sub Kegiatan Perawatan Bahan Pustaka Koleksi Deposit DPAD DIY dan Kadipaten Pakualaman. Sub kegiatan Pengelolaan Koleksi dan Pengembangan Literasi Budaya adalah Sub kegiatan kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Kemampuan literasi ini merupakan hak setiap orang dan merupakan dasar untuk belajar sepanjang hayat. Bahan pustaka merupakan unsur penting dalam sistem perpustakaan karena nilai informasi di dalamnya yang mahal. Bahan pustaka yang ada di perpustakaan dapat berupa buku, jurnal, surat kabar ataupun CD. Pentingnya informasi yang terkandung dalam bahan pustaka tentu saja perlu diperhatikan pemeliharaannya sehingga bahan pustaka beserta informasinya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama oleh pengguna (Martoatmojo, 1993, hal. 2). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) perawatan berarti proses, cara, perbuatan, merawat dan memelihara bahan pustaka. Soeatminah (1992) menjelaskan bahwa perawatan adalah kegiatan menjaga atau mengusahakan agar bahan pustaka awet dan terawat dengan baik. Jadi perawatan bahan pustaka merupakan cara menjaga agar bahan pustaka tidak cepat mengalami kerusakan, awet dan dapat digunakan lebih lama.Sedangkan kata pelestarian atau pengawetan atau conservation berarti memelihara dan memperbaiki bahan pustaka dengan sistem tertentu seperti fumigasi, laminasi penjilidan pembuatan mikrofilm atau mikrofish (Handisa, 2009). Semua bahan pustaka tercetak seperti buku majalah pamflet, laporan peta, mikrofis, hasil olahan data elektronik, film, foto, dan alat pandang dengar (Handisa, 2009).
Artikel Perpustakaan Lainnya
Kertas kerja adalah salah satu model aktifitas pengusulan atas perbaikan yang diharapkan mampu mengimbangi perubahan yang...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bekerjasama dengan Komisi D DPRD DIY menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku dengan judul...
Pendahuluan Setiap bangsa di dunia dapat dipastikan memiliki senjata untuk menghadapi lingkungannya, baik...
Organisasi Hak Sejati berdiri di daerah Kulonprogo pada tahun 1952. Organisasi ini didirikan oleh Ronosukarto. Sebelum dibentuk...