DPAD Yogyakarta

TESTIMONI PERAWATAN BAHAN PUSTAKA KASULTANAN, KADIPATEN, DAN DPAD DIY

 Artikel Perpustakaan  4 December 2023  Deposit BPAD  637
TESTIMONI PERAWATAN BAHAN PUSTAKA KASULTANAN, KADIPATEN, DAN DPAD DIY

Sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Bab IV pasal 34, 35 dan 36 dijelaskan pada ayat (1) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan dalam urusan Kebudayaan. (2) Kewenangan dalam urusan-urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY (3) Dalam menyelenggarakan kewenangan dalam urusan kebudayaan sebagaimana pada ayat (1) diwujudkan melalui kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. (4) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Kebudayaan sebagaimana pada ayat (3), Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pelindungan cagar budaya di atas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY melaksanakan Sub Kegiatan Perawatan Bahan Pustaka Koleksi Deposit DPAD DIY dan Kadipaten Pakualaman. Sub kegiatan Pengelolaan Koleksi dan Pengembangan Literasi Budaya adalah Sub kegiatan kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Kemampuan literasi ini merupakan hak setiap orang dan merupakan dasar untuk belajar sepanjang hayat. Bahan pustaka merupakan unsur penting dalam sistem perpustakaan karena nilai informasi di dalamnya yang mahal. Bahan pustaka yang ada di perpustakaan dapat berupa buku, jurnal, surat kabar ataupun CD. Pentingnya informasi yang terkandung dalam bahan pustaka tentu saja perlu diperhatikan pemeliharaannya sehingga bahan pustaka beserta informasinya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama oleh pengguna (Martoatmojo, 1993, hal. 2). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) perawatan berarti proses, cara, perbuatan, merawat dan memelihara bahan pustaka. Soeatminah (1992) menjelaskan bahwa perawatan adalah kegiatan menjaga atau mengusahakan agar bahan pustaka awet dan terawat dengan baik. Jadi perawatan bahan pustaka merupakan cara menjaga agar bahan pustaka tidak cepat mengalami kerusakan, awet dan dapat digunakan lebih lama.Sedangkan kata pelestarian atau pengawetan atau conservation berarti memelihara dan memperbaiki bahan pustaka dengan sistem tertentu seperti fumigasi, laminasi penjilidan pembuatan mikrofilm atau mikrofish (Handisa, 2009). Semua bahan pustaka tercetak seperti buku majalah pamflet, laporan peta, mikrofis, hasil olahan data elektronik, film, foto, dan alat pandang dengar (Handisa, 2009).

Artikel Perpustakaan Lainnya

The Right Target Library Collection for Special Readers The Right Target Library Collection for Special Readers
 5 January 2018  1856

The needs of the type of information each community is different andvarious, therefore the relevance ofassociate degree...

PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
 7 January 2014  2283

 PendahuluanBadan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang...

Barcode dan Perpustakaan yang Efisien Barcode dan Perpustakaan yang Efisien
 16 December 2013  8659

Barcode dan Perpustakaan yang EfisienOleh: Wahyu Dona Pasa Sulendra, S.IPBuku memiliki banyak komponen. Salah satunya adalah...

Upacara Tradisional Dulkaidahan Upacara Tradisional Dulkaidahan
 13 January 2014  2547

Bangsa Indonesia mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam yang diwariskan oleh leluhur kita yang tersebar di berbagai wilayah....