Pada tanggal 16 Juli 2009 ,Kepala Arsip Nasional telah menandatangai regulasi baru tentang Program Arsip Desa yang tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 08 Tahun 2009. Program Arsip Masuk Desa (AMD) ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkesinambungan selama 5 tahun, mulai tahun 2009 sampai denga tahun 2014 , yang telah dijabarkan ke dalam program tahunan oleh Arsip Nasional RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten /Kota dalam Rakornas yang diselenggarakan bulan Juli 2009, yang diikuti 425 Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Program AMD menjadi sangat stratgis mengingat Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pelaksanaan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Kalau kita melikat perjalanan pemerintahan, desa merupakan cikal bakal dan bukti nyata tumbuhnya kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Terlaksananya proses pemilihan Presiden secara langsung baru dimulai pada tahun 2004 ,juga diilhami oleh tradisi pemilihan kepala desa secara langsung yang telah berjalan secara demokratis, adil dan terbuka jauh sebelumnya.
Untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan program AMD ini akan ditetapkan kebijakkan program dan pedoman-pedoman yang menyertainya. Dalam jangka panjang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat pedesaan tentang pentingnya arsip sehingga mereka menjadi tanggap terhadap hak-hak keperdataan, hak-hak politik dan mengetahui potensi Sumber daya alam yang ada didesanya serta tumbuh tanggungjawab mereka dalam membangun desanya.
Program AMD ini diharapkan juga mendorong sekolah-sekolah, desa dan institusi desa lainnya dalam meningkatkan layanan masyarakat melalui tertib arsip. Namun demikian pembinaan kerasipan untuk tingkat desa tidak dapat dilepaskan dari Peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, bahwa berbagai urusan dan pertanggungjawaban pemerintah termasuk bidang kearsipan daerah telah dibagi habis.
Dengan demikian upaya Arsip Nasional dalam melakukan pembinaan kearsipan di pedesaan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten /Kota , mulai diwujudkan pada tahun 2009 ini dengan akan diadakannya Diklat Teknis Pengelolaan Arsip bagi Sekretaris Desa yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober, dengan prioritas peserta adalah Sekretaris Desa yang telah menjadi PNS. Semoga program AMD mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat di desa serta untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja desa itu sendiri.
Kearsipan Lainnya
Seorang Arsiparis MadyaBPAD DIY bernama Rusidi, menulis artikel tentang Lembaga Kearsipan Daerah IstimewaYogyakarta tahun1994 â€"...
Jumat, 8 desember 2017 PegawaiDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruhan Jawa Timur berkunjung keBPAD DIY sebanyak 40...
Jumat (29-07-2016), BPADDIY yang merupakan Lembaga Kearsipan Daerah yang memiliki peran besar dalammenjaga dan memberdayakan arsip...
Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Pasca Perdais Nomor 3 Tahun 2015Pascaditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 3 tahun...