Sampai dengan saat ini masih banyak pihak yang menganggap perpustakaan belum sebagai prioritas termasuk oleh para pengambil kebijakan sehingga berdampak pada pendanaan/penganggaran padahal membangun perpustakaan adalah membangun masa depan generasi yang akan datang. Di lingkup Provinsi DIY Gubernur DIY mempunyai perhatian yang serius dibidang perpustakaan termasuk dengan adanya wacana akademi komunitas sebagai bagian dari rencana pengembangan perpustakaan di DIY. Pengembangan perpustakaan mutlak melibatkan kerjasama banyak pihak antara lain pengambil keputusan termasuk Pustakawan. Kurikulum pendidikan tahun 2013 mengarah pada kemandirian anak sehingga peran perpustakaan sebagai pendukung proses belajar menjadi penting. Dengan peran strategis tersebut maka peran Pustakawan menjadi vital untuk mengelola perpustakaan secara cerdas sesuai kebutuhan anak didik.Teknologi informasi harus direspon, buku masih menjadi sumber utama, tetapi dengan TI menjadi tantangan untuk memajukan perpustakaan termasuk dalam upaya pelestarian naskah-naskah kuno dalam bentuk digitalisasi, pengembangan TI juga dapat dipakai sebagai sarana menggerakkan masyarakat untuk membaca, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Budi Wibowo, SH, MM dalam sambutan pembukaan Bimbingan Teknis Pustakawan dengan tema Teknologi Informasi Untuk Pustakawan. Bimbingan teknis ini diikuti oleh 30 Pustakawan se-DIY meliputi Pustakawan di BPADDIY, kabupaten/kota serta beberapa instansi vertikal di DIY, berlangsung selama 5 5 hari pada 21 s/d 25 April 2014. Mengambil tema Teknologi Informasi untuk Pustakawan diharapkan materi yang diterima sselama mengikuti Bimbingan Teknis menjadi masukan bagi Pustakawan untuk lebih bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan.
Pada kesempatan Bimbingan Teknis tersebut dipaparkan juga mengenai Kesiapan Pustakawan Menghadapi Era Digital yang disampaikan oleh Bapak Drs. Alip Sudardjo, M.Pd, paradigma yang berkembang sekarang adalah perpustakaan yang bersifat partisipatif. Perpustakaan digital mengarah pada perpustakaan dengan koleksi buku sebagian besar dalam bentuk digital dan diakses melalui komputer dan isi berada dalam suatu server. Berbeda dengan internet, perpust akaan diorganisir, isi bahan sah dan terpilih/diseleksi oleh seorang ahli yang dalam hal ini Pustakawan/ pengelola perpustakaan sehingga jika pengembangan perpustakaan mengarah pada perpustakaan digital maka kemampuan Pustakawan akan teknologi informasi wajib ditingkatkan. Profil Pustakawan dimasa datang harus bercitra positif antara lain beroreintasi pada kebutuhan pengguna, mempunyai kemampuan berkonumikasi yang baik (ke atas, ke samping dan ke bawah), mempunyai kemampuan teknis perpustakaan yang tinggi, mempunyai kemampuan berbahasa asing yang memadai, mempunyai kemampuan pengembangan secara teknis dan prosedur kerja, mempunyai kemampuan dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, mempunyai kemampuan melaksanakan penelitian dibidang perpustakaan dan tidak kalah pentingnya punya integritas tinggi dan bermoral.
Pengembangan perpustakaan berkaitan erat dengan etika profesi Pustakawan. Disampaikan oleh Bapak Purwono,etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik, memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.Etika merupakan self control/ way of life karena semuanya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Pustakawan sesuai dengan UU No 43 tahun 2007 adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Kode etik Pustakawan berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalitas, memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik. Penegakan kode etik pustakawan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi. Kode etik pustakawan memuat kewajiban secara umum, kewajiban terhadap organisasi dan profesi serta kewajiban terhadap diri sendiri. Kewajiban untuk terus meningkatkan kapasitas diri akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Event Lainnya
(Jakarta), Pada hari Selasa 17 Juni 2008 yang baru lalu Kepala Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY Drs. Gani Sardjito, MM. baru saja...
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku pembina kearsipan nasional pada tanggal 13 â€" 17 Agustus 2009 bertempat di The...
Serah Terima Mobil “Masyarakat Sadar Arsip”Kompleks Kepatihan Danurejan, 25 Juni 2009 Deputi Informasi dan Pengembangan...
Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY dibentuk pertama kali tanggal 2 Juni 1994 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 1994....