Kamis (26/07), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY melakukan ujin kompetensi bagi para pustakawan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Gedung BPAD ini diikuti 24 pustakawan dari DIY serta pustakawan dari Jawa Tengah. Salah satu syarat untuk dapat naik pangkat para pustakawan mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Hal ini merupakan syarat utama yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, "Kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pustakwan selain memenuhi angka kredit yang ditentukan, syarat lain untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan”.
Perpustakaan Lainnya
Setelah melalui berbagai tahapan dan penilaian, dewan juri menetapkan pemenang pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat...
Management and Process Preservation of Library Materials Writer: Hendrikus Franz Josef, M.Si Regional...
Kabar gembira bagi Anda yang sedang menyusun tesis, skripsi atau menempuh pendidikan di perguruan tinggi. BPAD DIY memberikan...
Jumat 21 April2017, bertepatan dengan hari Kartini, Rumah Belajar Modern mengadakankreatifitas sulam pita jilbab pada pukul 13.00...