Kamis (26/07), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY melakukan ujin kompetensi bagi para pustakawan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Gedung BPAD ini diikuti 24 pustakawan dari DIY serta pustakawan dari Jawa Tengah. Salah satu syarat untuk dapat naik pangkat para pustakawan mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Hal ini merupakan syarat utama yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, "Kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pustakwan selain memenuhi angka kredit yang ditentukan, syarat lain untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan”.
Perpustakaan Lainnya
PERUBAHAN JADWALLAYANAN PERPUSTAKAANGRHATAMA PUSTAKALayanan perpustakaan di Grhatama Pustaka yang mulai diselenggarakan pada 4...
Dalam rangka meningkatkankualitas pelayanan perpustakaan serta kearsipan, BPAD DIY pada tanggal 16 Mei2016 mengadakan sosialisasi...
Perpustakan Nasional Republik Indonesia mentargetkan pelaksanaan akreditasi perpustakaan tahun 2021 sebanyak 34.000 perpustakaan....