Kamis (26/07), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY melakukan ujin kompetensi bagi para pustakawan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Gedung BPAD ini diikuti 24 pustakawan dari DIY serta pustakawan dari Jawa Tengah. Salah satu syarat untuk dapat naik pangkat para pustakawan mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Hal ini merupakan syarat utama yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, "Kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pustakwan selain memenuhi angka kredit yang ditentukan, syarat lain untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan”.
Perpustakaan Lainnya
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan kegiatan Bedah Buku “Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”. Kegiatan...
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPAD DIY) menggelar bedah buku, Kamis (7/6/2018). Buku yang...
Selasa, 2Januari 2018 seluruh karyawan BPAD DIY mengadakan Rapat Koordinasi dilantai 2,Jln. Tentara Rakyat Mataram No.29...