Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, diperlukan penilaian yang dapat menjamin dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional serta untuk memberikan jaminan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional perlu diselenggarakan akreditasi dan sertifikasi kearsipan. Untuk merealisasikan hal tersebut ANRI mewujudkannya dengan mengeluarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan.
Dalam rangka sosialisasi Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tersebut bertempat di The Batavia Hotel, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2009 dilaksanakan Rakor dan Sosialisasi mengenai Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan. Materi Rakor dan Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan Arsip Nasional RI, H. Andi Kasman, SE, MM.
Rakor dan Sosialisasi diikuti oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan, lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen , pengurus AAI (Asosiasi Arsiparis Indonesia) serta para peserta Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Nasional Tahun 2009. Kepala Arsip Nasional RI dalam sambutannya pada pembukaan Rakor dan Sosialisasi ini menyampaikan bahwa kegiatan Rakor dan Sosialisasi juga akan dilaksanakan dengan mengundang instansi-instansi tingkat daerah.
Pada acara tersebut Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan menyampaikan bahwa tujuan dari akreditasi kearsipan adalah untuk memberikan pengakuan formal bahwa penyelenggaraan diklat kearsipan yang dilaksanakan oleh lembaga dan /atau unit dilat dan lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Sedangkan sertifikasi ditujukan untuk SDM kearsipan sehingga dapat memberikan pengakuan formal bahwa arsiparis dan/atau pengelola arsip/dokumen telah memenuhi kompetensi tertentu dalam bidang kearsipan. Sedangkan ANRI sebagai instansi pembina akreditasi dan sertifikasi kearsipan secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan/control menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi dan sertifikasi kearsipan dilaksanakan oleh Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan ANRI dengan dibantu oleh Tim (assessor) yang terdiri dai Tim Verifikasi dan Tim Penilai.
Event Lainnya
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menerima kunjungan kerja dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kepulauan...
(Jakarta), Pada hari Selasa 17 Juni 2008 yang baru lalu Kepala Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY Drs. Gani Sardjito, MM. baru saja...
Bimtek dilaksanakan tanggal 5 s.d 9 Maret 2012 diikuti oleh 17 pustakawan dan 13 staf layanan bertempat di Aula BPAD Prov. DIY Jl....
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY pada hari Selasa (13/2) melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi pelayanan...