Perpustakan Nasional Republik Indonesia mentargetkan pelaksanaan akreditasi perpustakaan tahun 2021 sebanyak 34.000 perpustakaan. Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perpustakaan yang akan memanfaatkan program relaksasi akreditasi adalah sebagai berikut:
- Memiliki koleksi lebih dari 1.000 (seribu) judul
- Koleksi telah diolah dan dilayankan kepada pemustaka sesuai kaidah penyelenggaraan perpustakaan
- Mengisi profil perpustakaan
- Mengirimkan surat pernyataan memiliki koleksi lebih dari 1.000 (judul) yang telah diolah dan dilayankan kepada pemustaka.
Profil perpustakaan yang dipersyaratkan berupa isian formulir meliputi Nomor Pokok Perpustakaan Identita(NPP), hasil akreditasi sebelumnya, identitas perpustakaan dan data perpustakaan. Identitas perpustakaan meliputi nama perpustakaan, alamat (termasuk nomor telepon dan website/email), status kelembagaan, tahun berdiri perpustakaan, SK pendirian perpustakaan, nama kepala perpustakaan, nama kepala instansi induk, visi serta misi perpustakaan. Data perpustakaan yang harus diisikan meliputi data koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan serta penguat. Data koleksi meliputi jumlah judul dan eksemplar koleksi (buku teks, fiksi, non fiksi, audio visual,elektronik book, referensi, Koran dan majalah). Data terkait sarana dan prasarana perpustakaan meliputi luas tanah, luas gedung, jumlah komputer untuk pemustaka, kapasitas bandwith untuk perpustakaan serta fasilitas umum untuk perpustakaan. Data pelayanan yang harus disiapkan meliputi informasi terkait jam buka perpustakaan, jumlah anggota perpustakaan,jumlah pengunjung per bulan, jumlah buku yang dibaca per bulan serta jumlahbuku yang dipinjam per bulannya.
Terkait tenaga perpustakaan data yang harus disiapkan meliputi jumlah tenaga perpustakaan, jumlah pustakawan, pendidikan perpustakaan, sertifikasi pustakawan dan keikutsertaan pada organisasi profesi perpustakaan. Data untuk aspek penyelenggaraan dan pengelolaan meliputi jumlah anggaran pertahun, anggaran partisipasi, jumlah anggaran untuk pembelian koleksi,jumlah anggaran lembaga induk serta jumlah kerjasama perpustakaan yang telah dilakukan. Pada aspek penguat data yang harus disampaikan meliputi karya inovasi/kreativitas, keunikan dan prestasi yang dimiliki oleh perpustakaan. Bukti pendukung berupa foto-foto juga harus dilampirkan meliputi foto gedung/ruang perpustakaan (tampak depan), foto ruang koleksi, foto kepala perpustakaan beserta tenaga perpustakaan serta foto ruang baca.
Semua dokumen dalam bentuk file dikirim melalui surat elektronik melalui alamat sesuai wilayah masing-masing. Untuk wilayah Jawa, Bali, NTB dan NTT dikirim ke alamat akreditasiwil2.perpusnas@gmail.com
Oleh WiwikTarmini
Perpustakaan Lainnya
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY memiliki satu kegiatan yang menjadi program DPAD DIY adalah akreditasi Perpustakaan...
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY sebagai instansi pembina, dalam rangka pengembangan perpustakaan sekolah serta...
Minggu pagi, 20 Februari 2016Grhatama Pustaka mendapat kunjungan dari TK ABA KETANGGUNGAN YOGYAKARTA yangdisambut oleh Ibu Wiwik...