Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) pada akhir tahun 2021 telah menetapkan aturan terbaru terkait dengan ketentuan uji kompetensi pustakawan. Peraturan tersebut berupa Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021. Peraturan Kepala Perpusnas dimaksud terdiri dari 8 (delapan) bab yang dijabarkan dalam 18 (delapan belas) pasal, memuat diantaranya tentang persyaratan uji kompetensi, penyelenggaraan uji kompetensi dan materi uji kompetensi.
Sebelumnya ketentuan uji kompetensi diatur diantaranya pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pada Perka tersebut diatur bahwa Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji komepetensi, telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 70 %(tujuh puluh persen) dari angka kredit kumulaif untuk naik jabatan, diikuti paling lambat 6 bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan.
Berbeda dengan Perka terbaru nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan mengikuti uji kompetensi untuk kepentingan kenaikan jabatan salah satunya adalah telah ditetapkan PAK yang telah memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan pustakawan yang akan diduduki. Artinya kalau sebelumnya seorang pustakawan bisa mengikuti uji kompetensi setelah mengumpulkan paling sedikit 70% dari angka kredit yang dipersyaratkan maka di peraturan baru ini seorang pustakawan baru bisa mengikuti uji kompetensi setelah penetapan angka kreditnya memenuhi persyaratan serta mendapatkan rekomendasi dari tim penilai jabatan fungsional pustakawan.
Dalam Perka ini juga dirinci terkait persyaratan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan, perpindahan dari jabatan, serta uji kompetensi untuk alih kategori. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman uji kompetensi Perpustakaan Nasional. Materi uji kompetensi disusun dalam bentuk soal pilihan ganda meliputi kompetensi teknis sebanyak 70%, kompetensi manajerial 20% dan kompetensi sosial kultural 10%.Pelaksanaan uji kompetensi dengan metode ujian tertulis melalui CAT (Computer Asisted Test) dilakukan dalam waktu 150 menit untuk 150 soal kecuali untuk uji kompetensi jenjang jabatan pustakawan utama sebanyak 200 menit untuk 200 soal.
Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi jika jawaban benar paling sedikit 65% (enam pulluh lima) dari jumlah soal. Peserta yang lulus diberikan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Peraturan Kepala Perpusnas RI Nomor 17 Tahun 2021 seperti pada lampiran atau dapat diunduh di laman jdih.perpusnas.go.id.
Oleh :Wiwik Tarmini, S.IP
Perpustakaan Lainnya
Pada hari kamis tanggal 27 februari 2016 bertempatkan diGrhatama pustaka JLA mengadakan rapat kerja yang di hadiri segenap mitra...
PEMILIHAN PUSTAKAWAN BERPRESTASI TERBAIK TINGKAT DAERAH DIY TAHUN 2019Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas umum yang...
Melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya pada hari Selasa 4 Februari 2020 bertempat di Omah Kampung jalan Bantul,...
Bertempat di aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY pada hari Jumat 7 Februari 2020 dilakukan penyerahan sertifikat...