DPAD Yogyakarta

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip

 Perpustakaan  29 March 2016  AdminWB  3181
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip

Senin (28-03-2016), telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Bertempat di ruang rapat lantai dua gedung BPAD DIY, penandatanganan menghadirkan 12 SKPD sebagai instansi pencipta arsip. Sasarannya adalah arsip kepegawaian, arsip keuangan, serta arsip umum sebanyak 9.828 nomer berkas. Metode pelaksanaannya adalah pemusnahan secara total (dilebur secara kimiawi) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Kepala BPAD DIY Budi Wibowo,SH,.MM, dalam hal ini bertindak atas nama BPAD DIY, telah melaksanakan pemusnahan arsip Asisten Pemerintahan, Asisten Umum, Biro Umum, Biro Keuangan, SEKDA DIY, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, BPPD, BKPMD, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DPPKA, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Ketentraman dan Ketertipan Umum, DPU, dan Kantor Departemen Kesehatan di lingkungan Pemerintahan Propinsi DIY berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan nilai guna dari hasil penilaian arsip.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilakukan antara Kepala BPAD DIY Budi Wibowo, SH,.MM dengan pihak ketiga, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Inspektur Inspektorat DIY Sumadi, SH,M.Hum dan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam S,SH.

Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang. Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan seandainya dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.

Pemusnahan arsip merupakan tanggungjawab pimpinan pencipta arsip. Adapun prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.(gws)

Perpustakaan Lainnya

Rapat Evaluasi Serapan Keuangan Triwulan II Rapat Evaluasi Serapan Keuangan Triwulan II
 7 June 2016  976

Selasa,06 Juni 2016 telah diadakan Rapat Evaluasi Serapan Keuangan Triwulan II yangdiselenggarakan oleh Subbag Program Data dan TI...

Kunjungan TK 'AISYIYAH BUCHTANUL AKHFAL Wonokromo Bantul Kunjungan TK 'AISYIYAH BUCHTANUL AKHFAL Wonokromo Bantul
 17 January 2016  1461

Sabtu 17 Januari 2016, Rumah BacaModern (RBM) mendapatkan kunjungan dari TK Aisyiyah Buchtanul Akhfal (ABA)Bantul. Kunjungan ini...

GOTONG ROYONG BPAD DIY; SENSUS BUKU 2016 GOTONG ROYONG BPAD DIY; SENSUS BUKU 2016
 15 August 2016  1345

Dalam rangka menjamin keakuratan data koleksi, BPAD DIY bergotong royong untuk melakukan sensus buku tahun 2016. Gotong royong...

PENYERAHAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN  PENILAIAN JULI 2022 PENYERAHAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN PENILAIAN JULI 2022
 5 August 2022  461

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, bertempat di ruang rapat Puntadewa gedung Depo Arsip DPAD DIY dilakukan penyerahan Penetapan...