DPAD Yogyakarta

PENYERAHAN SERTIFIKAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

 Perpustakaan  3 January 2020  Wiwik Tarmini  1605
PENYERAHAN SERTIFIKAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

PENYERAHAN SERTIFIKAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Jumat, 3 Januari 2020 menjadi hari yang menggembirakan khususnya bagi Pustakawan peserta sertifikasi tahun 2019.Bertempat di aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY jalan Tentara Rakyat Mataram no 29 Yogyakarta, sebanyak 32 Pustakawan menerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh Dra.Monika Nur Lastiyani,MM selaku kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Assesmen kompetensi telah dilaksanakan pada tanggal 23-25 April 2019 di Balai Uji Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah DIY.Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Lembaga Sertifikasi Pustakawan merupakan lembaga independen yang telah mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Berikut daftar Pustakawan penerima sertifikat:

No

Nama

Instansi

1.

Sapto Harmoko

Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

2.

Sri Astuti

UIN Sunan Kalijaga

3.

Sri Lestari

UIN Sunan Kalijaga

4.

Harjono

DPK Kabupaten Bantul

5.

Yuliana Kristiyani Sumiyatun

DPK Kabupaten Bantul

6.

Eka Wardani Suprihatin

DPK Kabupaten Kulon Progo

7.

Uswatun Hasanah

DPK Kabupaten Kulon Progo

8.

Nurul Fahmayanti

DPK Kabupaten Kulon Progo

9.

Inuk Noviana Setyawati

DPK Kabupaten Kulon Progo

10.

Jody Santoso

ISI Yogyakarta

11.

Laela Niswatin

Univ.Muhammadiyah Yogyakarta

12.

Sri Anik Lestari

DPK Kota Yogyakarta

13.

Agus Widada

DPK Kabupaten Sleman

14.

Ratih Wulandari

DPK Kabupaten Sleman

15.

Arif Hidayat

DPK Kabupaten Sleman

16.

Sri Ambarwati

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

17.

Fauziah Yulianti

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

18.

Wiwik Tarmini

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

19.

Budiyono

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

20.

Trilastiti Suryaningtyas

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

21.

Muh.Hadi Pranoto

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

22.

Zulfa Kurniawan

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY

23.

Endang Dwi Lestariningsih

Balitbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan

24.

Rosalia Istiyanti

Universitas Atmajaya Yogyakarta

25.

Bhartolomius Widjajanta

Universitas Atmajaya Yogyakarta

26.

Edi Heri Rumpaka

Universitas Atmajaya Yogyakarta

27.

Gaib Suwasana

Perpustakaan Fakultas Ekonomi UII

28.

Joko Sugeng Prianto

Direktorat Perpustakaan UII

29.

Anton Risparyanto

Direktorat Perpustakaan UII

30.

Sungadi

Direktorat Perpustakaan UII

31.

Suharti

Direktorat Perpustakaan UII

32.

Muhammad Jamil

Direktorat Perpustakaan UII


Sertifikasi Pustakawan diatur diantaranya melalui Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2014 pada pasal 35 disebutkan bahwa Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai dasar pertimbangan peningkatan karir. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 pasal 33 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi,dikecualikan dari uji kompetensi bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pelaksanaan Sertifikasi Pustakawan mengacu padaStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perpustakaan.SKKNI bidang perpustakaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 83 tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Hiburan dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Unit kompetensi bidang perpustakaan meliputi unit kompetensi Umum, Inti dan Khusus.Pustakawan yang telah memastikan dirinya kompeten dapat mengajukan kepada LSP Pustakawan untuk diasses dengan terlebih dahulu menyampaikan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya untuk assesi yang memenuhi syarat akan dilakukan serangkaian pengujian dan apabila memenuhi ketentuan sesuai skema sertifikasi akan diterbitkan sertifikat kompetensi ataupun pemeliharaannya.Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun dan setelahnya dapat mengajukan diri untuk diperpanjang.


Perpustakaan Lainnya

Kreatifitas Beauty Class di Rumah Belajar Modern Kreatifitas Beauty Class di Rumah Belajar Modern
 22 March 2018  1146

Kamis, 22 Maret 2018 Rumah Belajar Modern mengadakan pelatihan make up yang dihadirkan narasumber dari wardah Anggraeni Ayu Rachma...

“PUSTAKA ISTIMEWA” Pameran Buku di Grhatama Pustaka “PUSTAKA ISTIMEWA” Pameran Buku di Grhatama Pustaka
 17 May 2016  1484

Dalam rangka hari bukunasional, BPAD DIY mengadakan pameran buku dengan tema “Pustaka Istimewa”. Pameranini merupakan agenda...

Perubahan jam layanan Grhatama Pustaka Perubahan jam layanan Grhatama Pustaka
 20 February 2016  6330

PERUBAHAN JADWALLAYANAN PERPUSTAKAANGRHATAMA PUSTAKALayanan perpustakaan di Grhatama Pustaka yang mulai diselenggarakan pada 4...

Kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
 17 June 2016  921

Kamis 16 Juni 2016 Grhatama Pustaka mendapatkan kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.Disambut...