Arsip merupakan rekaman informasi yang terekam dalam bentuk dan media apapun. Kegiatan administrasi tidak lepas dari arsip karena secara otomatis kegiatan administrasi akan menghasilkan arsip. Dinamika penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berkembang dengan sangat cepat dan hal ini juga berpengaruh pada pelaksanaan administrasi pemerintahan khususnya bidang kearsipan. Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang cepat serta terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan arsip dan kearsipan menuntut adanya peraturan yang dapat mengikuti berbagai perubahan yang terjadi.
Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap dalam urusan pemerintahan di bidang kearsipan menyikapi hal ini dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kearsipan sebagai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan karena undang-undang ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
Bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Budaya UGM pada tanggal 18 Juli 2008 bertempat di Gedung UC UGM Arsip Nasional RI menyelenggarakan Seminar Nasional Sosialisasi RUU Kearsipan dalam rangka Revisi Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Seminar sehari yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof.Dr..Syamsul Hadi, SU, MA menghadirkan pembicara dari Arsip Nasional RI, Dra. Gina Masudah Husni, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI yang menyampaikan materi Kebijakan Arsip Nasional RI dalam Penyempurnaan Undang-Undang Kearsipan.
Selain dari Arsip Nasional RI Seminar ini menghadirkan pula pembicara dari UGM yaitu Prof.Dr. Suhartono W. Pranoto dan Prof. Sudjito. Disampaikan oleh Prof.Dr. Suhartono W. Pranoto bahwa arsip merupakan sumber penelitian dan sumber kehidupan berbangsa dan bernegara karena dalam arsip terkandung informasi yang luas mengenai berbagai aspek kehidupan bangsa. Sedangkan Prof. Sudjito mengemukakan bahwa undang-undang kearsipan sebagai bagian dari system hokum nasional harus terus dikritisi dan direvisi agar keberadaannya mampu secara maksimal memberikan kontribusi untuk pemenuhan kebutuhan informasi dan perlindungan hokum bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Event Lainnya
Dalam rangka kegiatan surveylance BPAD Provinsi DIY, bertempat di lingkungan BPAD Provinsi DIY, pada hari Jumat tanggal 16...
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku pembina kearsipan nasional pada tanggal 13 â€" 17 Agustus 2009 bertempat di The...
Pada hari Minggu, 27Maret 2016 agen model GGMJ (Girl’sGeneration Models Jogjakarta) melaksanakan event fotografi di...
Desa / Kelurahan sebagai hirarki terendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia menjadi tumpuan dalam setiap urusan termasuk...