Terdorong oleh bermacam-macam faktor, Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) menerbitakan Undang-Undang Tahun 1947 No. 17 yang menyatakan pembentukan Haminte Kota Yogyakarta. Daerahnya meliputi Kabupaten Yogyakarta (Kasultanan dan Pakualaman) ditambah sebagian kecil dari Kabupaten Bantul. Tindakan itu diambil secara darurat karena undang-undang yang berlaku secara nasional waktu itu belum ada, khususnya yang mengatur tentang otonomi dan desentralisasi.
Undang-undang tersebut tidak memuat di dalamnya tentang pasal-pasal yang memberikan ketentuan tentang pimpinan dan pengawasan. Dalam praktek pimpinan dan pengawasan dilakukan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian Haminte kota Yogyakarta terlepas hubungannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun alasannya tidak jelas.
Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo walikota/kepala daerah Kotapraja Yogyakarta dalam sambutan Tri Panca Warsa Kotapraja Yogyakarta menyebutkan bahwa secara yuridis-formil kota Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 1947 telah sah menjadi Haminte Kota atau Staatsgemeente karena undang-undang pembentukannya sudah ada, alat kelengkapannya (DPR, DPD, dan walikota sudah ada) wewenangnya juga sudah ditegaskan dan sebagainya. Yang harus dikerjakan hanya melaksanakan penyerahan wewenang dari Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kotapraja Yogyakarta yang menjadi haknya menurut undang-undang.
Seperti kita ketahui, penyerahan wewenang itu secara riil baru dapat dilaksanakan pada tahun 1951. Jadi, apabila dilihat dari saat pembentukan Haminte Kota Yogyakarta tanggal 7 Juni 1947, maka terbentuknya Staatsgemeente sebelum Perang Dunia I, sedangkan penyerahan wewenangnya pada tahun 1951 memerlukan waktu 4 tahun.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Setelah menyelesaikan pendidikan di Batavia M. Yunus Anis melaksanakan tugas sebagai mubaligh di tengah-tenagah masyarakat. Ia...
Mengenai pembentukan KNID Yogyakarta berawal dengan pidato Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam pidato itu...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55...
Seminar Nasional Perpustakaan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengadakan Seminar Nasional Perpustakaan...