Meskipun telah terdapat serangkaian peraturan tentang pelaksanaan SKPB dan SDM yang diperlukan, tetapi sampai saat ini penyediaan Arsiparis sebagai pengendali sistem di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY masih kurang. Bahkan terdapat instansi-instansi yang tidak mempunyai Arsiparis. Selama ini instansi-instansi yang tidak mempunyai Arsiparis, kegiatan kearsipan diserahkan kepada staf yang ditunjuk oleh pimpinan. Akan tetapi, petugas Arsip dalam hal ini pengarah surat yang ada masih belum dapat berfungsi secara optimal sehingga pelaksanaan SKPB pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, fungsi pengarah surat dapat dikatakan sebagai penentu pelaksanaan SKPB. Artinya, dengan pengarahan surat yang tepat akan dapat ditentukan surat-surat yang perlu disampaikan kepada pimpinan puncak dan langsung kepada Unit Pengolah. Apabila kegiatan pengarahan surat telah terlaksanadengan baik, maka hal tersebut akan sangat mendukung kelancaran pelaksanaan SKPB.
Artikel Kearsipan Lainnya
![PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS , MENJADI TANGGUNGJAWAB SKPD](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Arsip dinamis merupakan rekaman kegiatan yang masih digunakan sebagai berkas kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi,...
![KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MANAJEMEN ARSIP](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian...
![ARSIP PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN HARUS SEGERA DISELAM](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 1971 adalah menyelenggaraan pembinaan pengelolaan arsip...