Layanan informasi publik tak henti – hentinya dibutuhkan oleh publik atau kebutuhan masyarakat umum, diberbagai kalangan. Terutama kebutuhan layanan dalam bidang kearsipan. Dalam hal kebutuhan pelayanan informasi publik adapula kebutuhan akses untuk layanan kearsipan. Kebutuhan informasi maupun perkembangan suatu kegiatan yang telah dilakukan dan disimpan dalam bentuk file, skrip, naskah, ataupun media arsip lainnya.
Akses dalam kearsipan memiliki arti yang sedikit agak berbeda dengan akses dalam bahasa sehari – hari. Akses sendiri berarti kemudahan dalam hal tertentu. Sedangkan arti kata akses dalam kearsipan merupakan ketersediaan media arsip (file, skrip, naskah, ataupun media arsip lain) untuk dibaca atau digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tersedianya sarana penemuan arsip. Kemudahan dan kemampuan dari arsiparis untuk menyajikan atau memberikan layanan arsip dan media arsip yang diminta oleh si pengguna (user) sangat diperlukan untuk memberikan layanan yang terbaik. Oleh karena itu, penataan ataupun penyusunan file arsip yang baik dan tersusun dengan rapi juga sangat disarankan disini.
Artikel Kearsipan Lainnya
Tulisan yang tidak populer dan tidakmenarik ini saya buat karena prihatin setelah menyaksikan banyak dokumen-dokumenpenting yang...
Hak memperoleh informasi merupakan hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusiĀ pasal 28 F UUD 1945. Oleh karena itu dalamĀ ...
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam...
Cerita rakyat adalah cerita yang berkembang pada masyarakat tertentu, disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi....