DPAD Yogyakarta

PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI

 Artikel Kearsipan  8 January 2014  Super Administrator  1967  3450

LATAR BELAKANG

                               Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatannya baik fisik maupun informasinya agar arsip tidak rusak atau hilang. Upaya penyelamatan dimaksud dapat dilakukan  melalui  kegiatan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip atau akuisisi oleh Lembaga Kearsipan.  

Penyerahan arsip statis wajib dilaksanakan oleh organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang kegiatannya didanai oleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan. Adapun untuk organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan yang tidak didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri juga dapat meyerahkan arsip statisnya kepada Lembaga Kearsipan

Artikel Kearsipan Lainnya

Sanksi Dalam Hukum Kearsipan Sanksi Dalam Hukum Kearsipan
 22 December 2009  8989

Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi...

ARSIP PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN HARUS SEGERA DISELAM ARSIP PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN HARUS SEGERA DISELAM
 21 December 2009  2218

Tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 1971 adalah menyelenggaraan pembinaan pengelolaan arsip...

PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUNAN INVENTARIS ARSIP STATIS PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUNAN INVENTARIS ARSIP STATIS
 27 December 2010  4564

Arsip statis adalah arsip yang mengandung nilaiguna informasional dan kesejarahan. Arsip tersebut  tidak  lagi digunakan secara...

Kebijakan Pembinaan Kearsipan Daerah Kebijakan Pembinaan Kearsipan Daerah
 2 April 2008  3222

Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...