LATAR BELAKANG
Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatannya baik fisik maupun informasinya agar arsip tidak rusak atau hilang. Upaya penyelamatan dimaksud dapat dilakukan melalui kegiatan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip atau akuisisi oleh Lembaga Kearsipan.
Penyerahan arsip statis wajib dilaksanakan oleh organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang kegiatannya didanai oleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan. Adapun untuk organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan yang tidak didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri juga dapat meyerahkan arsip statisnya kepada Lembaga Kearsipan
Artikel Kearsipan Lainnya
Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi...
Tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 1971 adalah menyelenggaraan pembinaan pengelolaan arsip...
Arsip statis adalah arsip yang mengandung nilaiguna informasional dan kesejarahan. Arsip tersebut tidak lagi digunakan secara...
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...