Apabila kearsipan diidentikkan dengan kegiatan penyimpanan surat-surat purna pakai semata, atau sekedar pencatatan masuk keluarnya surat, maka pengelolanya pun tidak perlu orang yang professional. Cukup orang yang bisa membaca dan menulis. Dengan kata lain tidak perlu adanya profesi di bidang kearsipan. Dunia kearsipan dewasa ini sedang mengalami perubahan. Demikian halnya di Indonesia, walaupun terlambat dan berjalan lambat, dunia kearsipan di Indonesia sedang mengalami pergeseran dari nilai-nilai lama yang selama ini akrab dalam pandangan masyarakat Indonesia. Praktisi kearsipan yang selama ini lekat sebagai ‘danyangnya gudang arsip’ pelan diakui sebagai profesi yang dianggap sejajar dengan profesi lain. Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan kebutuhan informasi. Perubahan yang cukup signifikan adalah yang menyangkut upaya membangun Sumber Daya Manusia. Apabila sebelumnya mereka yang bekerja di bidang kearsipan hanya merupakan pekerja arsip, saat ini diarahkan menjadi tenaga yang professional. Dengan kata lain terjadi perubahan dari bidang pekerjaan menjadi profesi di bidang kearsipan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Lembaga kearsipan daerah mempunyai dua peran utama yang bersifat internal dan eksternal. Secara internal, kedudukan lembaga...
Pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap jabatan fungsional arsiparis mulai tahun 1990 dengan ditetakannya KepMenpan Nomor...
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...